Sabtu, 12 Januari 2013 - 20:32:17 WIB
Staf Ahli: Tender Alkes RSUD Sesuai Aturan
Diposting oleh : Administrator
Biak, 25/8 (ANTARA) - Pelaksanaan tender empat paket proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Supiori 2012 senilai Rp2,7 miliar telah sesuai peraturan, kata Staf Khusus Bupati Supiori Drs Yohanis M.Koroh.
Peraturan tersebut adalah Kepres No 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, katanya di Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, sesuai kebijakan Bupati Fredrick Menufandu SH,MH telah diinstruksikan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Supiori untuk melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
"Sesuai hasil penjelasan panitia tender RSUD Supiori bahwa proses administrasi tender proyek pengadaan alkes RSUD Supiori tetap berpegangan pada Kepres Np 80 dan Perpres 54, semua pengusaha diberikan kesempatan sama mengikuti proses tender," katanya.
Ia menyebutkan, panitia tender pengadaan alkes RSUD Supiori sudah membuka jadwal proses pendaftaran dan penawaran tender sesuai batas waktu yang ditetapkan selama tiga hingga pukul 12.00 WIT.
Jajaran Pemkab Supiori, menurut Koroh, telah berkomitmen melakukan pekerjaan tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah diharapkan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tetap menjadi pegangan bagi semua panitia tender proyek di lingkup Pemkab Supiori" kata mantan Direktur Top TV Jayapura itu
Sementara itu, Ketua panitia tender proyel Alkes RSUD Supiori dr Ike menjelaskan, pengumuman dan waktu penawaran tender proyek pengadaan Alkes di RSUD telah dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan Keppres 80 dan Perpres 54 tahun 2010.
Ia mengakui, saat pengumuman penawaran proyek pengadaan Alkes dibuka hingga penutupan 30 Juli 2012 salah satu peserta tender PT BML tidak memasukan dokumen penawaran harga kepada panitia.
"Salah satu perusahaan peserta tender tidak memasukkan dokumen penawaran sehingga peserta bersangkutan dianggap gugur," kata dr Ike u menanggapi keberatan pengusaha Biak peserta tender.
Dia mengakui, semua peserta tender proyek alkes diberikan hak sama mengikuti proses lelang sejak pengajuan kelengkapan administrasi perusahaan, penawaran hargam evaluasi panitia, keputusan pemenang serta proses pekerjaan di lapangan.
"Adanya perusahaan yang tidak memasukkan proses penawaran harga sebagai indikasi dari kelalaian karena tidak patuh dengan aturan," ungkapnya.
Meski ada tudingan pengadaan proyek alkes RSUD tidak sesuai aturan dan dikondisikan pada perusahaan tertentu, menurut dr Ike, secara pribadi dirinya membantah informasi demikian sebab hal ini merupakan berita bohong yang dapat menyesatkan.
"Sebagai panitia tender proyek saya telah melakukan sesuai aturan, keberatan dari pengusaha tertentu terhadap hasil tender saya anggap biasa karena wujud transpransi," ujarnya.
Proyek pengadaan alkes RSUD Supiori senilai Rp2,7 miliar bersumber dari dana alokasi umum terdiri alat anestesi, autokrafm alat sterilisasi, alat bedah, meja operasi, dan lampu. (T.M039/25/08/2012)
(T.M039/B/N002/N002) 25-08-2012 19:18:55 NNNN
sumber www.antaranews.com