Sekapur Sirih
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2008 pasal 20, bahwa RSUD Kabupaten Supiori adalah salah satu lembaga teknis milik Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersifat Spesifik dibidang Pelayanan Kesehatan yang menjadi tanggung jawab berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengembangkan peran dan fungsi sesuai dengan kasus penyakit dan permasalahan kesehatan yang ada, pimpinan dan pihak manajemen RSUD Supiori sedang berusaha keras untuk mendapatkan nomor registrasi dan status RSUD tipe D.
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas Pokok
Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah Supiori yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersifat Spesifik dibidang Pelayanan Kesehatan yang menjadi tanggung jawab berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain melakukan upaya kesehatan secara efektif dan efisien dengan mengutamakan upaya penyembuhan serta pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan penyakit serta melaksanakan upaya rujukan, melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit, yang bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar, etika dan tercapainya tujuan rumah sakit.
2. Fungsi
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang kesehatan
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan
- Melaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sejarah Singkat
Rumah Sakit Umum Daerah Supiori didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 tahun 2008. Bangunan RSUD Persiaan Supiori sebelumnya adalah merupakan Puskesmas Perawatan Plus dengan Instalasi Rawat Daruratnya.
Sebelum menjadi RSUD Supiori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori Puskesmas Perawatan Plus tersebut diperlengkapi dengan sarana dan prasarana, sehingga dapat melayani kesehatan masyarakat dan menjadi pusat rujukan dengan baik.
Seiring berjalannya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Supiori dilakukan juga penambahan bangunan-bangunan sarana kesehatan, antara lain : gedung radiologi, gedung laboratorium klinik, ruang rawat inap dan gedung operasi.
Dasar – Dasar Pelayanan
1. Visi
- Menjadi rumah sakit yang melayani masyarakat Kabupaten Supiori seutuhnya
2. Misi
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, manusiawi dan terjangkau.
- Menyelenggarakan pelayanan yang komprehensif dan terintegerasi.
- Mengembangkan profesionalisme Sumber Daya Manusia.
3. Motto
- Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Supiori dengan :
“Responsif, Efektif, Efisien, Ramah dan Nyaman”
4. Filosofi
- Filosofi RSUD Supiori adalah :
“Keselamatan, Kesembuhan dan Kepuasan Pasien adalah Tujuan Utama Pelayanan”.
5. Kebijakan
- Pengembangan sarana, fasilitas rumah sakit dan standarisasi alat-alat kedokteran terkini.
- Pengembangan dan peningkatan pelayanan mutu rumah sakit sebagai sarana sistem rujukan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
- Pengembangan kelas perawatan sebagai kelengkapan pelayanan rumah sakit melalui ketersediaan fasilitas melalui pengadaan dan pembangunan yang terus berkelanjutan.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kesehatan melalui pengadaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan bagi SDM kesehatan.
- Peningkatan proses administrasi rumah sakit.