Sabtu, 12 Januari 2013 - 20:32:35 WIB
Pemkab Supiori: tender pengadaan alkes RSUD sesuai perpres 54
Diposting oleh : Administrator
Biak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Supiori menyatakan, pelaksanaan proses tender empat paket proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2012 sebesar Rp2,7 Miliar telah sesuai Kepres No 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Staf Khusus Bupati Supiori bidang Komunikasi dan Pembangunan, Drs Yohanis M.Koroh di Biak, Sabtu, mengatakan, sesuai kebijakan Bupati Fredrick Menufandu SH,MH telah diinstruksikan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Supiori harus memgerjakan proses tender pengadaan barang dan jasa menmperhatikan aturan yang berlaku.
"Sesuai hasil penjelasan panitia tender RSUD Supiori bahwa proses administrasi tender proyek pengadaan alkes RSUD Supiori tetap mengutamakan berpegangan kepada peraturan Keppres Np 80 dan Perpres 54, ya semua pengusaha diberikan kesempatan sama mengikuti proses tender," ungkap staf khusus Bupati Supiori YM Koroh.
Ia menyebutkan, panitia tender pengadaan alkes RSUD Supiori sudah membuka jadwal proses pendaftaran dan penawaran tender sesuai batas waktu yang ditetapkan selama tiga hingga pukul 12.00 WIT.
Jajaran Pemkab Supiori, menurut Koroh, telah berkomitmen melakukan pekerjaan tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah diharapkan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua panitia tender proyel Alkes RSUD Supiori dr Ike menjelaskan, pengumuman dan waktu penawaran tender proyek pengadaan Alkes di RSUD telah dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan Keppres 80 dan Perpres 54 tahun 2010.
Ia mengakui, saat pengumuman penawaran proyek pengadaan Alkes dibuka hingga penutupan 30 Juli 2012 salah satu peserta tender PT BML tidak memasukan dokumen penawaran harga kepada panitia.
"Salah satu perusahaan peserta tender tidak memasukan dokumen penawaran sehingga peserta bersangkutan dianggap gugur karena tak sesuai waktu yang disediakan, ungkap dr Ike u menanggapi keberatan pengusaha Biak peserta tender.
Dia mengakui, semua peserta tender proyek alkes diberikan hak sama mengikuti proses lelang sejak pengajuan kelengkapan administrasi perusahaan, penawaran hargam evaluasi panitia, keputusan pemenang serta proses pekerjaan di lapangan.
(M039)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
sumber www.antaranews.com